NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia adalahNapza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah
ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok
senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini persepsi
itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan
sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk
jenis narkotika adalah:
·
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak
(candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman
ganja, dan damar ganja.
·
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina
dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan
tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut,
namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
·
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium,
Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital,
Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan
sebagainya.
Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun
sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat
mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
•
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa
zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan
oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap.
Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
PENYEBARAN
Berdasarkan efek yang
ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
·
Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya
kokain & LSD.
·
Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan
kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga
mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih
senang dan gembira untuk sementara waktu.
·
Depresan, yaitu efek
dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw.
·
Adiktif, yaitu efek
dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi
narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan
putaw.
·
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba
maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
mengakibatkan kematian.
JENIS-
JENIS NARKOBA
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid
alkaloid.
Heroin
adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan
disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah
garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Ganja (Cannabis
sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat,
namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia(rasa senang
yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi
simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya
dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium
juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang
dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India,
sebagian Sadhu yang menyembah
dewa Shiva menggunakan produk derivatifganja
untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan
dengan meminum Bhang.
PEMANFAATAN
Tumbuhan
ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat
kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai
sumber minyak.
Namun
demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini
lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak
tempat disalahgunakan.
Di
sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain,
penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya
adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat
rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum
ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi
komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi
penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga
dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
·
Budidaya
Tanaman
ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim
dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
·
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat
kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja
langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin
antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan
penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan
meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan
zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi
buruk.
Kata
"morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
·
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme
sel menjadi sangat cepat.
Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat
ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah
singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, danZat Aditif).
Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi,
ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan,
dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan
cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat
berbahaya tersebut tergolong menjadi;
NARKOTIKA
Narkotika
berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang
artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanamanPapaper Somniferum (Candu), Erythroxyion
coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja)
baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf
yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita
disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
·
Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
·
Codein atau
Kodein
·
Methadone (MTD)
·
LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau
Trips atau Tabs
·
PC
·
mescalin
·
Hashish (Berbentuk
tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan.
Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena
jarang membawa kematian)
PSIKOTROPIKA
Psikotropika
adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau
hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau
mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
·
Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
·
Demerol
·
Speed
·
Shabu-shabu(Sabu/Syabu/ICE)
·
Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK,
Lexo, MG, Rohip, Dum
·
Megadon
·
Nipam
Jenis
Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin
ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi.
Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang
bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
ZAT ADIKTIF
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan
jika dikonsumsi secara rutin.
·
Alkohol
·
Nikotin
·
Kafein
Ganja atau
cannabis (kanabis) atau marijuana/mariyuana
Heroin atau putaw
sumber: wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar